Seiring dengan pesatnya laju pembangunan ekonomi dan pertumbuhan penduduk
menimbulkan dampak baik positif maupun negatif terhadap hutan. Kebutuhan
terhadap lahan untuk pemukiman, industri, pertanian, perkebunan dan pengalihan
kawasan hutan untuk peruntukan lainnya telah menyebabkan hutan negara cenderung
semakin menyempit. Pengurangan dan kerusakan hutan sampai saat ini sudah
mencapai angka 1,6 juta ha setiap tahun (Abdul Fatah, 2002), sehingga saat ini
kayu yang dihasilkan dari kawasan hutan sangat terbatas, disisi lain kebutuhan
kayu terus meningkat. Hasil taksiran konsumsi kayu di Jawa pada tahun 1995
sebesar 0,15 m3/kapita/tahun. Kira-kira 30 % diantaranya berupa kayu
sengon sehingga menjelang tahun 1995 di Jawa diperlukan kurang lebih 5 juta m3
per tahun kayu sengon siap pakai atau setara dengan 15 juta m3
log/tahun. Kebutuhan kayu tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Perum Perhutani
karena sampai saat ini hanya mampu melayani 5 % dari seluruh kebutuhan kayu di
Jawa (Atmosuseno, B.S. 1999).
Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa hutan negara dewasa ini sudah
tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan dan permintaan kayu. Guna pemenuhan
kebutuhan kayu tersebut, hutan rakyat dianggap sebagai alternatif unggulan
sebagai solusi untuk menyuplai kebutuhan kayu. Perum Perhutani (1995)
menyatakan bahwa di Pulau Jawa sebanyak 70 – 90 % kebutuhan kayu pertukangan
dan kayu bakar dipenuhi dari hasil hutan rakyat. Khususnya di Kabupaten Ciamis
sampai dengan tahun 2002 produksi kayu yang tercatat melalui Surat Ijin Tebang
(SIT) pada tahun 2002 adalah sekitar 79.000 m3, jauh lebih besar
dari kemampuan produksi hutan Negara yang dikelola oleh Perum Perhutani yang
mencapai rata-rata sekitar 30.000 m3 per tahun (Dinas Kehutanan
Ciamis, 2002).
Usahatani hutan rakyat dalam pelaksanaannya seringkali terbentur pada
sempitnya lahan garapan/milik. Bagi petani yang hanya menggantungkan hidupnya
dari pertanian lebih cenderung membudidayakan komoditi yang berumur pendek
(palawija) daripada membudidayakan tanaman kayu-kayuan. Namun demikian sedikit
tidaknya mereka sudah tersentuh dengan pola usahatani hutan rakyat dengan
mengupayakan tanaman kayu-kayuan pada batas pemilikan lahan. Bentuk lain dari
pola usahatani hutan rakyat yang umum dilaksanakan guna menghadapi tantangan
sempitnya lahan garapan yaitu dengan mengkombinasikan (sistem tumpangsari)
antara tanaman tahunan (kayu-kayuan, perkebunan, buah-buahan), dengan tanaman
semusim (pangan, palawija dan holtikultur). Meskipun dilaksanakan secara
tumpangsari/multiplecropping tidak
ada yang menyangkal bahwa kendatipun hutan rakyat itu tidak dalam skala ekonomi
tetapi hutan rakyat dengan segala komoditasnya telah membantu memenuhi ragam
kebutuhan pemiliknya, baik untuk tambahan pendapatan, untuk pendidikan anak dan
sumber bahan bangunan perumahan dan meubeler.
Pelaksanaan usahatani hutan rakyat dengan sistem
tumpangsari biasanya upaya yang dilaksanakan terhadap tanaman kayu-kayuan tidak
dilaksanakan secara khusus tetapi lebih cenderung hanya sebagai sambilan disaat
mengerjakan tanaman semusim, sehingga secara umum besarnya biaya yang
dikeluarkan didalam pengusahaan usahatani hutan rakyat tidak dihitung secara
khusus kedalam biaya produksi usahatani hutan rakyat