Forum Hutan Rakyat Rimbawan
I.Pendahuluan
Forum Hutan Rakyat Rimbawan
Kabupaten Ciamis - Banjar adalah suatu wadah tempat para rimbawan menuangkan
dan mewujudkan ide dan kreasinya tentang hutan rakyat, membuktikan dan
mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki sesuai bidang keahliannya
(Sutrisna. 2005). Dirintis dan dibentuk pada tahun 2005 dengan sasaran kerja
prioritas adalah dibidang Pengembangan Budidaya Hutan Rakyat dengan pola bagi
hasil.
Sasaran yang diharapkan dengan dibentuknya Forum Hutan
Rakyat Rimbawan adalah;
1. Memberi solusi terhadap permasalahan pembangunan hutan
rakyat yaitu dengan memadukan dua pihak yang masing-masing mempunyai kelemahan
dan kelebihan yaitu pemilik lahan yang tidak berminat menanam pohon karena
permasalahan modal atau tingkat ketertarikannya terhadap hutan rakyat masih
rendah dan rimbawan sebagai penyerta yang berkeinginan mengusahakan hutan
rakyat tetapi tidak memiliki lahan dan tidak memiliki waktu untuk menanam.
2. Mengubah paradigma dari yang sebelumnya dianggap
sepele dan atau tidak mungkin, ternyata merupakan sebuah peluang berharga dan
sangat mungkin :
-
Rimbawan yang
tertarik mengelola hutan rakyat, sebelumnya tidak dapat mewujudkan
keinginannya, hanya dengan 2,5 juta rupiah sudah dapat menanam 1.000 pohon.
-
Pemilik lahan
yang sebelumnya tidak pernah berharap banyak dari lahan miliknya, sekarang
menjadi tergugah serta memahami dengan sudut pandang yang positif.
3.
Memperkaya
keragaman jenis tanaman hutan rakyat dengan mengenalkan jenis-jenis baru yang
memiliki keunggulan komparatif sesuai hasil penelitian dan pengembangan Badan
Litbang Departemen Kehutanan.
II. Kerangka Kerjasama
Dalam
kerjasama pengelolaan hutan rakyat forum hutan rakyat rimbawan bertindak sebagai fasilitator dan pelaksana
(penyidia bibit dan tenaga kerja serta monitoring terhadap perkembangan tanaman
secara teknis di lapangan). Fasilitator yang diperankan oleh forum yaitu
mempertemukan antara pemilik lahan dengan pemodal/penyerta dalam mewujudkan
kerjasama pengelolaan hutan rakyat sampai dengan terwujudnya kesepakatan
kerjasama yang dituangkan dalam surat
perjanjian. Adapun kerangka kerjasama yang ditawarkan oleh forum adalah sebagai
berikut;
1 1. Jenis Tanaman
Penentuan jenis pohon didasarkan atas pertimbangan aspek kesesuaian tempat
tumbuh, nilai ekonomis, efisiensi pemeliharaan, manfaat penggunaan, dan prospek
pasar.
Untuk memenuhi kriteria tersebut dilakukan pemilihan
jenis pohon yang memiliki beberapa keunggulan atara lain pertumbuhan yang
cepat, lebih tahan hama/penyakit, kualitas kayu yang baik, serta peruntukkan
dan penggunaan kayu.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka forum
menetapkan beberapa jenis tanaman pionir,
seperti :
-
Jati
putih (Gmelina arborea)
-
Mangium
(Acacia mangium)
-
Krasikarpa
(Acacia crassicarpa)
Daur produksi
disesuaikan dengan tujuan pengusahaan dengan target minimal daur tanaman antara
5 – 10 tahun. Pola tanam yang
akan dilaksanakan yaitu monokultur dengan tujuan untuk memperoleh
produksi kayu secara optimum dalam satu kesatuan luas serta atas pertimbangan
karakter jenis pohon.
2. Permodalan/Investasi
Modal
pembangunan hutan rakyat dihitung per
pohon per paket kerjasama dengan penghitungan seefisien dan serealistis
mungkin.
Mekanismenya adalah
: forum menginventarisir dan menyiapkan lahan yang sudah dikondisikan dengan
pemiliknya untuk kegiatan kerjasama pengelolaan hutan rakyat pola bagi hasil. Selanjutnya
forum melakukan persiapan dan penanaman pada lahan tersebut dengan bibit yang
disiapkan forum, dan untuk itu penyerta menyetor modal/biaya sebesar ±
Rp.2.500,-/pohon (dua ribu lima
ratus rupiah per pohon). Jumlah biaya tersebut sudah termasuk untuk biaya
pembelian bibit, biaya pengangkutan bibit dari persemaian ke lokasi penanaman,
biaya penanaman dan pengawasan pekerjaan.
Adapun biaya
pemeliharaan yang terdiri dari pemupukan, penyiangan dan penggemburan tanah,
serta pemangkasan/pruning, jika berdasarkan standar yang optimum akan
memerlukan biaya yang cukup besar dan secara psikologis hal itu akan membuat
para rimbawan sangat terbebani dan akhirnya akan kehilangan daya tarik. Oleh karena itu forum membuat saran/solusi
alternatif dengan mentargetkan pemeliharaan pada tingkat minimum dengan tetap
mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas dan kuantitas produksi. Karena
jenis yang dibudidayakan memiliki tingkat adaptasi yang tinggi terhadap
lingkungan tempat tumbuh maka penurunan intensitas pemeliharaan tidak
menimbulkan dampak yang fatal dan masih dapat dibenarkan secara teknis.
Pemeliharaan
yang ditargetkan yaitu pada tahun I dan tahun II, terdiri dari :
-
Pemupukan
sebanyak 2 x = Rp.1.500,-/phn (thn I
=Rp.500/phn, thn II =Rp.1000/ph)
-
Penyiangan
+ pruning 3 x = Rp.1.500,-/phn (2x thn I, 1x thn II, @ Rp.500/phn)
Jumlah biaya pemeliharaan = Rp.3.000,-/phn
Total
target biaya pembangunan hutan rakyat sebesar Rp.5.500/pohon (biaya eksploitasi
pada penjarangan dan panen akhir tidak diperhitung dengan asumsi akan dapat
tertutupi dari hasil kegiatan tersebut).
Pelaksanaan
pemeliharaan ini bergantung kepada penyerta, tidak disetorkan kepada forum
secara kolektif untuk semua kegiatan, tetapi per-tahapan kegiatan dan baru
disetorkan menjelang pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Diluar
standar minimum yang ditargetkan forum, jika dikehendaki para penyerta dapat
meningkatkan dan mengintesifkan pemeliharaan tanaman-nya.
a.
Paket
Permodalan
Terdapat 2 alternatif paket permodalan bagi para
penyerta, yaitu :
1.
Penyerta
tunggal, diperuntukan bagi penyerta yang
ingin berdiri sendiri secara penuh dalam
membiayai paket kerjasama. Terhadap paket ini pihak penyerta menandatangani
langsung perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan, sementara forum hanya
bertindak sebagai pendamping dan
mediator/fasilitator.
2.
Penyerta
gabungan, diperuntukan bagi para penyerta yang memiliki modal terbatas sehingga
tidak dimungkinkan untuk berdiri sendiri dalam paket kerjasama. Untuk paket ini
penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh forum, tetapi dalam
perjanjian tersebut mencantumkan identitas para penyerta termasuk struktur
permodalannya. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan kemudahan bagi para
penyerta - sekecil apapun modal yang disertakan - agar dapat mengetahui dan
memonitor secara langsung investasinya.
Alokasi biaya
pengelolaan yang sangat kecil ditambah alternatif paket permodalan yang
ditawarkan forum, ini merupakan salah satu daya tarik dan kelebihan mendasar
jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga kemitraan hutan rakyat lain yang telah
ada. Dengan pola ini - secara empiric - keuntungan usaha yang akan diperoleh
pihak penyerta akan jauh lebih besar, disamping akan mendapat kepastian selama berinvestasi,
karena modal yang disertakan tidak dikelola secara global tetapi langsung
dialokasikan per paket sehingga sejak dini penyerta sudah mengetahui di lokasi
mana investasinya ditanamkan, dan sejak dini pula penyerta sudah dituntut untuk
berperan aktif dalam menyikapi dan mengelola hutan rakyat yang menjadi hak
kerjasamanya.
b. Jangka
Waktu
Jangka waktu
kerjasama ditetapkan selama 10 (sepuluh) tahun, hal ini dimaksudkan untuk
memberi ruang gerak yang ideal untuk suatu pengusahaan hutan rakyat. Meskipun
jenis yang ditanam merupakan jenis cepat tumbuh (fast growing species) dengan umur ekonomis antara 5 – 7 tahun,
tetapi tidak tertutup kermungkinan pada kondisi tertentu terjadi kelambatan
pertumbuhan. Sebaliknya pada lahan yang cocok akan diperoleh pertumbuhan yang
cepat sehingga secara ekonomis dapat dilakukan pemanenan antara (peremajaan)
pada tahun ke 5 dan pada sisa waktu kerjasama (5 tahun) masih dapat dilanjutkan
dengan pemeliharaan trubusan yang tingkat pertumbuhan trubusan jauh lebih
cepat, selanjutnya pada tahun ke 10 dapat dilakukan panen ke 2 (panen akhir
kerjasama).
3. Luasan
per Paket Kerjasama.
Penentun luas tidak dibatasi tergantung kepemilikan lahan yang tersedia. Secara
umum pemilikan lahan hutan rakyat yang ada di kabupaten Ciamis dan Banjar
minimal 100 bata (0,14 ha). Luasan tersebut dipandang cukup ekonomis untuk
dikelola melalui kerjasama bagi hasil. Disamping itu kondisi tersebut menjadi
kemudahan bagi penyerta yang memiliki
modal terbatas tetapi ingin menjadi penyerta tunggal. Hanya dengan biaya awal sebesar Rp.875.000,-
saja penyerta sudah bisa menanam sebanyak ± 350 pohon (350 phn x Rp.2.500,-).
III. Pola Bagi Hasil
Kedudukan
Forum Hutan Rakyat Rimbawan sebagai fasilitator maka dalam kontek bagi hasil
Forum Hutan Rakyat Rimbawan tidak dapat memastikan dalam angka pembagian yang
sama. Perhitungan bagi hasil bervariasi tergantung pada kesepakatan kedua belah
pihak, tetapi secara umum bagi hasil yang ditawarkan adalah 30-40% untuk pemilik lahan, 55-65% untuk
penyerta dan 5% untuk forum. Pelaksanaan
bagi hasil dilakukan pada saat panen, baik pada saat panen antara (peremajaan)
maupun pada saat panen akhir. Tetapi jika disepakati kedua belah pihak dan
setelah dibahas dan dipahami bersama segala dampak dan kemungkinannya, bagi
hasil dapat pula dilakukan pada saat pohon masih berdiri yaitu minimal pada
umur pohon mencapai 4 tahun (setelah penjarangan I), dengan asumsi bahwa pohon
pada umur tersebut merupakan pohon terseleksi dan sudah bebas dari aktifitas
pemeliharaan. Jika pelaksanaan bagi hasil menggunakan pola ini maka setelah dilakukan pembagian secara adil dan
proporsional para pihak dapat memanen sendiri pohon yang menjadi bagiannya
setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan mitra kerjasama dengan ketentuan
bahwa setelah panen para pihak tetap terikat dengan perjanjian kerjasama sampai
batas waktu kerjasama berakhir.
IV. Hasil yang Sudah Dicapai
Forum Hutan Rakyat Rimbawan
Kab Ciamis-Banjar baru berjalanan selama 4 tahun sehingga hasil yang bisa
dipaparkan masih berupa luasan dan jumlah tegakan hutan rakyat karena kegiatan
penjarangan belum dilaksanakan. Dalam kurun waktu 4 tahun realisasi penanaman
hutan rakyat yang dikelola oleh Forum Hutan Rakyat Rimbawan Kabupaten Ciamis-Banjar
disajikan dalam tabel berikut;
Tabel 2. Realisasi Penanaman Hutan Rakyat
Tahun
|
Jumlah Kerjasama
|
Luas
|
Jumlah
|
Jenis
|
Ket
|
|
|
Pemodal/
Penyerta
(Org)
|
Pemilik
Lahan
(Org)
|
(ha)
|
Pohon
(btg)
|
Tanaman
|
|
2005
|
3
|
3
|
1,74
|
3.600
|
Jati
putih
|
|
2006
|
6
|
6
|
4,41
|
10.390
|
Jati putih dan Akasia mangium
|
|
2007
|
11
|
11
|
5,29
|
10.990
|
Jati putih
|
|
2008
|
3
|
3
|
1,12
|
2.400
|
Jati putih dan Akasia mangium
|
|
2009
|
13
|
9
|
6,17
|
13.800
|
Jati putih
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
18,73
|
41.180
|
|
|
Dari tabel tersebut menunjukkan bahwa meskipun tingkat
sosialisasi yang masih sangat minim tetapi dalam kurun waktu 4 tahun sudah
dapat mewujudkan pembangunan hutan sebanyak 41.180 pohon dengan luas 18.73 ha.
Pembangunan hutan rakyat yang dikelola oleh Forum didominasi oleh jenis jati
putih karena berdasarkan hasil penelitian terhadap sifat kayunya, Balfas 1995 dalam Achmad B. 2002, telah
membandingkan sifat pengggergajian dan pengerjaan kayu jati putih dengan 3
(tiga) jenis lain (sengon, leda dan
mangium) dengan ringkasan hasil sebagai berikut :
-
Tingkat kekerasan
jati putih menempati urutan ketiga setelah mangium dan leda,
-
Kayu jati putih
mudah digergaji dengan kualitas permukaan halus baik pada kondisi kering maupun
basah,
-
Sifat pemesinan
kayu jati putih menempati urutan pertama dari ketiga jenis yang dibandingkan,
-
Sifat penyerutan
dan pengampelasan kayu jati putih digolongkan sebagai istimewa, dan
-
Sifat pembentukan
kayu jati putih tergolong baik.
Pencapaian hasil 41.180
batang dengan jumlah pemodal/penyerta sebanyak 36 orang mengindikasikan bahwa
pola ini menunjukan perkembangkan yang sangat bagus. Berkembangnya pola bagi
hasil yang dikelola oleh Forum Hutan Rakyat Kab Ciamis- Banjar memberikan
kontribusi yang nyata terhadap program Departemen Kehutanan yang menargetkan luas lahan hutan tanaman rakyat akan
bertambah 500 ribu hektar pada 2009 dengan menghasilkan sekitar 2,5 juta m3
hasil kayu tanaman rakyat. Selain itu pada tiga tahun mendatang, akan
dikembangkan hutan rakyat dengan pola kemitraan usaha inti-plasma seluas 12.000
ha di 12 provinsi, (Winarno. 2006). Jumlah penanaman yang sudah dilaksanakan
oleh Forum sebanyak 41.180 batang juga memberikan kontribusi nyata terhadap
suksesnya program pemerintah pada tahun 2009 yang menargetkan menanam 230 juta
batang pohon.