Investasi Pohon Gmelina Melalui Forum Hutan Rakyat Rimbawan - investasi pohon

Blog investasi pohon - Blog yang menguraikan mengenai pohon/kayu dalam kerangka hutan rakyat dengan berbagai hal mulai dari investasi, produksi dan pemasaran serta kelembagaannya

Post Top Ad

Friday, May 1, 2015

Investasi Pohon Gmelina Melalui Forum Hutan Rakyat Rimbawan

 Forum Hutan Rakyat Rimbawan

I.Pendahuluan
Forum Hutan Rakyat Rimbawan Kabupaten Ciamis - Banjar adalah suatu wadah tempat para rimbawan menuangkan dan mewujudkan ide dan kreasinya tentang hutan rakyat, membuktikan dan mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki sesuai bidang keahliannya (Sutrisna. 2005). Dirintis dan dibentuk pada tahun 2005 dengan sasaran kerja prioritas adalah dibidang Pengembangan Budidaya Hutan Rakyat dengan pola bagi hasil.
Sasaran yang diharapkan dengan dibentuknya Forum Hutan Rakyat Rimbawan adalah;
1.      Memberi solusi terhadap permasalahan pembangunan hutan rakyat yaitu dengan memadukan dua pihak yang masing-masing mempunyai kelemahan dan kelebihan yaitu pemilik lahan yang tidak berminat menanam pohon karena permasalahan modal atau tingkat ketertarikannya terhadap hutan rakyat masih rendah dan rimbawan sebagai penyerta yang berkeinginan mengusahakan hutan rakyat tetapi tidak memiliki lahan dan tidak memiliki waktu untuk menanam.
2.      Mengubah paradigma dari yang sebelumnya dianggap sepele dan atau tidak mungkin, ternyata merupakan sebuah peluang berharga dan sangat mungkin :
-          Rimbawan yang tertarik mengelola hutan rakyat, sebelumnya tidak dapat mewujudkan keinginannya, hanya dengan 2,5 juta rupiah sudah dapat menanam 1.000 pohon.
-          Pemilik lahan yang sebelumnya tidak pernah berharap banyak dari lahan miliknya, sekarang menjadi tergugah serta memahami dengan sudut pandang yang positif.
3.      Memperkaya keragaman jenis tanaman hutan rakyat dengan mengenalkan jenis-jenis baru yang memiliki keunggulan komparatif sesuai hasil penelitian dan pengembangan Badan Litbang Departemen Kehutanan.

II. Kerangka Kerjasama
            Dalam kerjasama pengelolaan hutan rakyat forum hutan rakyat rimbawan  bertindak sebagai fasilitator dan pelaksana (penyidia bibit dan tenaga kerja serta monitoring terhadap perkembangan tanaman secara teknis di lapangan). Fasilitator yang diperankan oleh forum yaitu mempertemukan antara pemilik lahan dengan pemodal/penyerta dalam mewujudkan kerjasama pengelolaan hutan rakyat sampai dengan terwujudnya kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam surat perjanjian. Adapun kerangka kerjasama yang ditawarkan oleh forum adalah sebagai berikut;
1     1. Jenis Tanaman
Penentuan jenis pohon didasarkan atas pertimbangan aspek kesesuaian tempat tumbuh, nilai ekonomis, efisiensi pemeliharaan, manfaat penggunaan, dan prospek pasar.
Untuk memenuhi kriteria tersebut dilakukan pemilihan jenis pohon yang memiliki beberapa keunggulan atara lain pertumbuhan yang cepat, lebih tahan hama/penyakit, kualitas kayu yang baik, serta peruntukkan dan penggunaan kayu.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka forum menetapkan beberapa jenis tanaman pionir,  seperti :
-          Jati putih (Gmelina arborea)
-          Mangium (Acacia mangium)
-          Krasikarpa (Acacia crassicarpa)
Daur produksi disesuaikan dengan tujuan pengusahaan dengan target minimal daur tanaman antara 5 – 10 tahun. Pola tanam yang akan dilaksanakan yaitu monokultur dengan tujuan untuk memperoleh produksi kayu secara optimum dalam satu kesatuan luas serta atas pertimbangan karakter jenis pohon.

2.   Permodalan/Investasi
Modal pembangunan hutan rakyat dihitung per pohon per paket kerjasama dengan penghitungan seefisien dan serealistis mungkin.
Mekanismenya adalah : forum menginventarisir dan menyiapkan lahan yang sudah dikondisikan dengan pemiliknya untuk kegiatan kerjasama pengelolaan hutan rakyat pola bagi hasil. Selanjutnya forum melakukan persiapan dan penanaman pada lahan tersebut dengan bibit yang disiapkan forum, dan untuk itu penyerta menyetor modal/biaya sebesar ± Rp.2.500,-/pohon (dua ribu lima ratus rupiah per pohon). Jumlah biaya tersebut sudah termasuk untuk biaya pembelian bibit, biaya pengangkutan bibit dari persemaian ke lokasi penanaman, biaya penanaman dan pengawasan pekerjaan.
Adapun biaya pemeliharaan yang terdiri dari pemupukan, penyiangan dan penggemburan tanah, serta pemangkasan/pruning, jika berdasarkan standar yang optimum akan memerlukan biaya yang cukup besar dan secara psikologis hal itu akan membuat para rimbawan sangat terbebani dan akhirnya akan kehilangan daya tarik.  Oleh karena itu forum membuat saran/solusi alternatif dengan mentargetkan pemeliharaan pada tingkat minimum dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas dan kuantitas produksi. Karena jenis yang dibudidayakan memiliki tingkat adaptasi yang tinggi terhadap lingkungan tempat tumbuh maka penurunan intensitas pemeliharaan tidak menimbulkan dampak yang fatal dan masih dapat dibenarkan  secara teknis. 
Pemeliharaan yang ditargetkan yaitu pada tahun I dan tahun II, terdiri dari :
-          Pemupukan sebanyak 2 x  = Rp.1.500,-/phn (thn I =Rp.500/phn, thn II =Rp.1000/ph)
-          Penyiangan + pruning 3 x = Rp.1.500,-/phn (2x thn I, 1x thn II, @ Rp.500/phn)
Jumlah biaya pemeliharaan           = Rp.3.000,-/phn
Total target biaya pembangunan hutan rakyat sebesar Rp.5.500/pohon (biaya eksploitasi pada penjarangan dan panen akhir tidak diperhitung dengan asumsi akan dapat tertutupi dari hasil kegiatan tersebut).
Pelaksanaan pemeliharaan ini bergantung kepada penyerta, tidak disetorkan kepada forum secara kolektif untuk semua kegiatan, tetapi per-tahapan kegiatan dan baru disetorkan menjelang pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Diluar standar minimum yang ditargetkan forum, jika dikehendaki para penyerta dapat meningkatkan dan mengintesifkan pemeliharaan tanaman-nya.
a.       Paket Permodalan
Terdapat  2 alternatif paket permodalan bagi para penyerta, yaitu :
1.      Penyerta tunggal, diperuntukan bagi penyerta  yang ingin berdiri sendiri  secara penuh dalam membiayai paket kerjasama. Terhadap paket ini pihak penyerta menandatangani langsung perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan, sementara forum hanya bertindak  sebagai pendamping dan mediator/fasilitator.
2.      Penyerta gabungan, diperuntukan bagi para penyerta yang memiliki modal terbatas sehingga tidak dimungkinkan untuk berdiri sendiri dalam paket kerjasama. Untuk paket ini penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh forum, tetapi dalam perjanjian tersebut mencantumkan identitas para penyerta termasuk struktur permodalannya. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan kemudahan bagi para penyerta - sekecil apapun modal yang disertakan - agar dapat mengetahui dan memonitor secara langsung investasinya.
Alokasi biaya pengelolaan yang sangat kecil ditambah alternatif paket permodalan yang ditawarkan forum, ini merupakan salah satu daya tarik dan kelebihan mendasar jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga kemitraan hutan rakyat lain yang telah ada. Dengan pola ini - secara empiric - keuntungan usaha yang akan diperoleh pihak penyerta akan jauh lebih besar, disamping akan  mendapat kepastian selama berinvestasi, karena modal yang disertakan tidak dikelola secara global tetapi langsung dialokasikan per paket sehingga sejak dini penyerta sudah mengetahui di lokasi mana investasinya ditanamkan, dan sejak dini pula penyerta sudah dituntut untuk berperan aktif dalam menyikapi dan mengelola hutan rakyat yang menjadi hak kerjasamanya.

b. Jangka Waktu
Jangka waktu kerjasama ditetapkan selama 10 (sepuluh) tahun, hal ini dimaksudkan untuk memberi ruang gerak yang ideal untuk suatu pengusahaan hutan rakyat. Meskipun jenis yang ditanam merupakan jenis cepat tumbuh (fast growing species) dengan umur ekonomis antara 5 – 7 tahun, tetapi tidak tertutup kermungkinan pada kondisi tertentu terjadi kelambatan pertumbuhan. Sebaliknya pada lahan yang cocok akan diperoleh pertumbuhan yang cepat sehingga secara ekonomis dapat dilakukan pemanenan antara (peremajaan) pada tahun ke 5 dan pada sisa waktu kerjasama (5 tahun) masih dapat dilanjutkan dengan pemeliharaan trubusan yang tingkat pertumbuhan trubusan jauh lebih cepat, selanjutnya pada tahun ke 10 dapat dilakukan panen ke 2 (panen akhir kerjasama).

3.   Luasan per Paket Kerjasama.
Penentun luas tidak dibatasi tergantung kepemilikan lahan yang tersedia. Secara umum pemilikan lahan hutan rakyat yang ada di kabupaten Ciamis dan Banjar minimal 100 bata (0,14 ha). Luasan tersebut dipandang cukup ekonomis untuk dikelola melalui kerjasama bagi hasil. Disamping itu kondisi tersebut menjadi kemudahan bagi penyerta yang  memiliki modal terbatas tetapi ingin menjadi penyerta tunggal.  Hanya dengan biaya awal sebesar Rp.875.000,- saja penyerta sudah bisa menanam sebanyak ± 350 pohon (350 phn x Rp.2.500,-).


III. Pola Bagi Hasil
Kedudukan Forum Hutan Rakyat Rimbawan sebagai fasilitator maka dalam kontek bagi hasil Forum Hutan Rakyat Rimbawan tidak dapat memastikan dalam angka pembagian yang sama. Perhitungan bagi hasil bervariasi tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak, tetapi secara umum bagi hasil yang ditawarkan adalah  30-40% untuk pemilik lahan, 55-65% untuk penyerta dan 5% untuk forum. Pelaksanaan bagi hasil dilakukan pada saat panen, baik pada saat panen antara (peremajaan) maupun pada saat panen akhir. Tetapi jika disepakati kedua belah pihak dan setelah dibahas dan dipahami bersama segala dampak dan kemungkinannya, bagi hasil dapat pula dilakukan pada saat pohon masih berdiri yaitu minimal pada umur pohon mencapai 4 tahun (setelah penjarangan I), dengan asumsi bahwa pohon pada umur tersebut merupakan pohon terseleksi dan sudah bebas dari aktifitas pemeliharaan. Jika pelaksanaan bagi hasil menggunakan pola ini maka  setelah dilakukan pembagian secara adil dan proporsional para pihak dapat memanen sendiri pohon yang menjadi bagiannya setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan mitra kerjasama dengan ketentuan bahwa setelah panen para pihak tetap terikat dengan perjanjian kerjasama sampai batas waktu kerjasama berakhir.

IV. Hasil yang Sudah Dicapai
            Forum Hutan Rakyat Rimbawan Kab Ciamis-Banjar baru berjalanan selama 4 tahun sehingga hasil yang bisa dipaparkan masih berupa luasan dan jumlah tegakan hutan rakyat karena kegiatan penjarangan belum dilaksanakan. Dalam kurun waktu 4 tahun realisasi penanaman hutan rakyat yang dikelola oleh Forum Hutan Rakyat Rimbawan Kabupaten Ciamis-Banjar disajikan dalam tabel berikut;
Tabel 2. Realisasi Penanaman Hutan Rakyat
Tahun
Jumlah Kerjasama
Luas
Jumlah
Jenis
Ket

Pemodal/
Penyerta
(Org)
Pemilik
Lahan
(Org)

(ha)
Pohon
(btg)
Tanaman

2005
3
3
1,74
3.600
Jati putih  

2006
6
6
4,41
10.390
Jati putih dan Akasia mangium

2007
11
11
5,29
10.990
Jati putih

2008
3
3
1,12
2.400
Jati putih dan Akasia mangium

2009
13
9
6,17
13.800
Jati putih








JUMLAH
18,73
41.180



Dari tabel tersebut menunjukkan bahwa meskipun tingkat sosialisasi yang masih sangat minim tetapi dalam kurun waktu 4 tahun sudah dapat mewujudkan pembangunan hutan sebanyak 41.180 pohon dengan luas 18.73 ha. Pembangunan hutan rakyat yang dikelola oleh Forum didominasi oleh jenis jati putih karena berdasarkan hasil penelitian terhadap sifat kayunya, Balfas 1995 dalam Achmad B. 2002, telah membandingkan sifat pengggergajian dan pengerjaan kayu jati putih dengan 3 (tiga) jenis lain (sengon, leda dan mangium) dengan ringkasan hasil sebagai berikut :
-          Tingkat kekerasan jati putih menempati urutan ketiga setelah mangium dan leda,
-          Kayu jati putih mudah digergaji dengan kualitas permukaan halus baik pada kondisi kering maupun basah,
-          Sifat pemesinan kayu jati putih menempati urutan pertama dari ketiga jenis yang dibandingkan,
-          Sifat penyerutan dan pengampelasan kayu jati putih digolongkan sebagai istimewa, dan
-          Sifat pembentukan kayu jati putih tergolong baik.

Pencapaian hasil 41.180 batang dengan jumlah pemodal/penyerta sebanyak 36 orang mengindikasikan bahwa pola ini menunjukan perkembangkan yang sangat bagus. Berkembangnya pola bagi hasil yang dikelola oleh Forum Hutan Rakyat Kab Ciamis- Banjar memberikan kontribusi yang nyata terhadap program Departemen Kehutanan yang menargetkan luas lahan hutan tanaman rakyat akan bertambah 500 ribu hektar pada 2009 dengan menghasilkan sekitar 2,5 juta m3 hasil kayu tanaman rakyat. Selain itu pada tiga tahun mendatang, akan dikembangkan hutan rakyat dengan pola kemitraan usaha inti-plasma seluas 12.000 ha di 12 provinsi, (Winarno. 2006). Jumlah penanaman yang sudah dilaksanakan oleh Forum sebanyak 41.180 batang juga memberikan kontribusi nyata terhadap suksesnya program pemerintah pada tahun 2009 yang menargetkan menanam 230 juta batang pohon.  

Post Top Ad

Your Ad Spot