MODEL KOMPENSASI PENGGUNAAN AIR - investasi pohon

Blog investasi pohon - Blog yang menguraikan mengenai pohon/kayu dalam kerangka hutan rakyat dengan berbagai hal mulai dari investasi, produksi dan pemasaran serta kelembagaannya

Post Top Ad

Friday, July 10, 2015

MODEL KOMPENSASI PENGGUNAAN AIR

Ekosistem pengelolaan DAS terdapat tiga komponen besar yaitu hujan sebagai input, DAS sebagai pemroses dan air sebagai out put (Sukresno, 2004). Air sebagai output DAS di Kabupaten Kuningan dialirkan melalui sungai besar dan kecil mencapai 43 buah.
Masyarakat pengguna air dapat dikelompokan menjadi 2 yaitu; 1) masyarakat pengguna dalam satu wilayah kabupaten, yang terbagi atas; a) masyarakat antar desa dalam satu kecamatan, b) Masyarakat antar desa beda kecamatan dan 2) masyarakat pengguna antar wilayah kabupaten. Adanya dua kelompok masyarakat pengguna air ini, akan memberikan kontribusi yang berlainan untuk daerah hulu. Perbedaan ini disebabkan karena adanya perbedaan peraturan serta penerapannya di lapangan, seperti diuraikan berikut ini.
1.      Kompensasi Antar Kabupaten
Saat ini potensi air yang berasal dari daerah hulu yang berada di Kab. Kuningan selain dimanfaatkan oleh masyarakat kuningan juga dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah Cirebon dengan berbagai peruntukan yaitu : a) Debit air untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Cirebon adalah 200 liter/detik, dan untuk PDAM Kota Cirebon adalah 800 liter/detik, b) Suplai untuk pertamina Ciebon sebesar 50 liter/detik, c) Pabrik semen PT Indocement Cirebon disuplai air sebesar 36 liter/detik dan d) Suplai air untuk kegiatan pertanian, perkebunan tebu, dan pabrik gula adalah 2.500 liter/detik (Ramdan, dkk. 2003). Masyarakat di Kabupaten dan Kota Cirebon menggantungkan kebutuhan air yang menjadi kebutuhan vitalnya sepenuhnya kepada aliran air yang berasal dari Kab. Kuningan.
Adanya aliran air ke daerah Cirebon maka sebagai kompensasinya perusahaan pengguna air membayar sejumlah uang ke Kab. Kuningan seperti; kontribusi pendapatan dari PDAM Cirebon  ke kas daerah Kab. Kuningan relatif kecil yaitu 120 juta rupiah/tahun yang ditetapkan tanpa melalui perhitungan dan mekanisme alokasi sumberdaya yang jelas, akibatnya margin keuntungan ekonomi Cirebon dari distribusi air ke pelanggan jauh lebih besar dari pada Kab. Kuningan. Kelimpahan air di Kab. Kuningan tidak mampu mengangkat pendapatan asli daerahnya sebagai konsekuensi tidak diterapkannya mekanisme alokasi dan distribusi air yang baik (Ramdan, dkk, 2003).
Namun lebih jauh diketahui dari hasil wawancara dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan tahun 2009, bahwa Kabupaten dan Kota Cirebon sebagai daerah pengguna sudah menyalurkan kompensasi ke Kab. Kuningan sebesar Rp. 60,-/m3 yang mekanismenya terlebih dahulu disetor ke propinsi. Kabupaten Kuningan sebagai daerah penghasil mendapatkan kompensasi tersebut dari Propinsi yang dimasukan dalam APBD Kab. Kuningan. Disamping kompensasi tersebut sudah dirintis oleh salah satu perusahaan di Kab. Cirebon dengan menyumbang bibit secara gratis ke Kab. Kuningan yang secara teknis pertimbangan lahan dan jenis tanaman berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Kuningan.
2.      Kompensasi Antar Desa Dalam Satu Kabupaten
Kompensasi antar desa dalam wilayah administrasi kabupaten yang sama, terjadi karena potensi sumber daya alam dan karakteristik wilayah yang berbeda. Karakteristik daerah hulu dicirikan dengan topografi yang bergelombang, berbukit dan pegunungan, penutupan lahan berupa hutan baik hutan negara maupun hutan rakyat, ini merupakan daerah tangkapan air yang dialirkan dan dimanfaatkan oleh daerah hilir yang mempunyai karateristik topografi datar, penutupan lahan bukan hutan dan lebih cenderung tidak dapat menangkap air.
Pemerintahan desa dalam konteks hubungan hulu hilir untuk menjaga keberlangsungan kontinuitas air mempunyai kewenangan mempertahankan dan memperbaiki penutupan lahan berupa hutan rakyat untuk daerah hulu karena hutan negara dalam hal pengelolaanya menjadi kewenangan pemerintah melalui Departemen atau Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Kuningan sudah berjalan kelembagaan yang spesifik di beberapa desa di Kab. Kuningan dalam mempertahankan dan memperbaiki daerah tangkapan air yang berupa hutan rakyat diantaranya;
a.       Desa Citangtu
Kewenagan pemerintahan desa dalam pengelolaan hutan rakyat ditunjukkan dengan diberlakukannya ijin dari desa jika akan dilaksanakan penebangan. Penebangan tidak dapat dilaksanakan secara sembarangan karena akan berpengaruh terhadap jasa lingkungan berupa hasil air.
b.      Desa Bangunjaya
Potensi hutan rakyat di Desa Bangunjaya sudah menjadi hutan lindung permanen sehingga sebagai kompensasi yang dibebankan ke daerah pengguna air berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
c.       Desa Seda
Hutan rakyat yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi pemerintah desa memberikan arahan dalam hal pemilihan jenis-jenis tanaman yang ditanam di hutan rakyat dengan jenis tanaman lindung yang besar menyerap dan menyimpan air.
d.      Desa Jamban
Kompensasi dari PDAM sudah diberikan langsung ke pemerintahan desa sebagai daerah penghasil air.
e.       Desa Trijaya dan Desa Seda
Wilayah Desa Trijaya dan Desa Seda yang berkedudukan di hulu merupakan daerah tangkapan air dari mata air Cigorowong. Air tersebut digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat di 3 desa yaitu Desa Kertawinangun, Pancalang dan Tajurbuntu. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah pada tahun 2003/2004 Desa Seda dan Trijaya sebagai daerah penghasil air berinisiatif menuntut adanya kompensasi dari 3 desa sebagai pemanfaat air. Pada awalnya kompensasi diberlakukan bagi desa pemanfaat membayar sebesar 400.000/th/desa. Kompensasi ini terus berkembang dan berjalan sehingga pada tahun 2007/2008 bagi desa pemanfaat dikenakan kompensasi sebesar 500.000/th/desa yang dibebankan ke masing-masing desa pemanfaat. 

Pemberlakuan kompensasi tersebut berdampak pada daerah hilir dituntut adanya pengurus khusus yang menangani air, secara materiil memerlukan banyak instalasi mulai dari saluran permanen, meteran air dll dan bagi daerah hulu berkewajiban mempertahankan dan meningkatkan kualitas penutupan lahan sebagai penyangga air.



Post Top Ad

Your Ad Spot