Pemasaran
adalah semua usaha yang mencakup kegiatan arus barang dan jasa, mulai dari
titik produksi sampai ketangan konsumen akhir (Achmad B. 2009). Hutan rakyat
mempunyai kekhusunan dalam proses
pemasarannya jika dibandingkan dengan produk produk lain. Kekhususan pemasaran
hutan rakyat terletak pada system penjualannya yaitu bisa dalam bentuk tegakan
berdiri maupun dalam bentuk log baik sudah dipinggir jalan maupun
dipenggergajian. Sistem penjualan tersebut merupakan beberapa kemudahan dalam
penjualan hasil hutan rakyat meskipun masih banyak permasalahan dalam pemasaran
yang dihadapi petani hutan rakyat. Beberapa permasalahan dalam pemasaran
komoditas pertanian termasuk kayu bulat adalah : (1) dihasilkan oleh petani
dalam unit kecil kecil, (2) produksi tergantung pada musim, pola biologi, dan
kebutuhan sosial ekonomi produsen, (3) petani lebih banyak bertindak sebagai
pengambil harga, (4) kayu bulat merupakan produk yang tidak dapat dikonsumsi
secara langsung atau sulit melakukan penjualan langsung ke konsumen akhir, (5)
produk bersifat ruah atau memakan tempat, (6) untuk jenis-jenis tertentu produk
hanya bisa dijual ke industry pengolahan yang tertentu pula (Hardjanto, 2003 dalam Achmad B. 2009).
Berbagai
permasalahan tersebut tidak menjadi kendala yang terlalu berarti untuk
pemasaran hutan rakyat di Desa Kalijaya. Potensi kayu yang besar baik dari
lahan milik maupun PHBM, sumber daya
manusia petani yang sudah mengetahui tentang pengetahuan volume kayu serta
harga pasaran kayu, pengalaman petani dalam budidaya hutan rakyat serta
banyaknya bandar di Desa Kalijaya
sehingga pemasaran kayu dari hutan rakyat berjalan lancar dan banyak
macamnya system penjualan hutan rakyat di Desa Kalijaya. Berdasarkan hasil wawancara
diperoleh data mengenai berbagai pola system penjualan hutan rakyat di Desa
Kalijaya, yaitu :
1.Sistem Borongan
Pemasaran
hutan rakyat dengan system borongan yaitu system penjualan dengan menjual semua
potensi kayu dalam bentuk kayu berdiri yang ada di kebun ke bandar. Potensi
kayu yang dijual bisa hanya dipilih yang besar saja atau semua kayu yang ada di
kebun. System penjualan borongan biasanya dilaksanakan dengan terlebih dahulu
ada kegiatan tawar menawar antara petani pemilik dengan Bandar. Kegiatan
penebangan dilaksanakan jika kesepakatan kedua belah pihak sudah terlaksana. System
penjualan ini lebih praktis di tingkat petani pemilik kayu karena tidak petani
tidak mengeluarkan biaya sekicil apapun berkaitan kegiatan penabangan maupun pengangkutan
kayu.
Dari
hasil studi terhadap cara pemasaran kayu yang biasa dilakukan oleh petani di
Jawa Barat menunjukkan bahwa cara pemasaran kayu yang paling banyak dilakukan
oleh petani yaitu menjual pohon yang masih berdiri yaitu sebesar 31% dari total
cara pemasaran kayu (Achmad B. dkk. 2009).
2.Sistem Ijon
Pemasaran
kayu dari hutan rakyat dengan system ijon yaitu system penjualan kayu dengan
jangka waktu, penjualan kayu dilaksanakan pada saat sekarang (umur 2 atau 3
tahun) ditebang 1 sampai 3 tahun kemudian. Sistem penjualan ijon dilaksanakan
di Desa Kalijaya dengan dokumen pendukung berupa kwitansi dan perjanjian secara
lisan.
Secara
sepintas dari aspek ekonomi sangat merugikan bagi petani penggunaan system ijon
ini, tetapi petani hutan rakyat di Desa Kalijaya dengan pengalamannya yang
sudah lama dalam budidaya hutan rakyat maka pada saat transaksi jual beli
petani sudah mempertimbangkan nilai kayu pada saat akan ditebang nanti. Nilai
kayu dari hutan rakyat ini pendekatannya dengan membandingkan petani lain
disekitarnya yang sudah melaksanakan penjualan kayu atau pendekatannya dengan
memperkirakan volume kayu pada saat 2 atau 3 tahun yang akan datang dari aspek
pertumbuhannya kayunya.
Sistem
ijon menjadi pilihan bagi petani di Desa Kalijaya karena disebabkan oleh
beberapa hal yaitu;
- a. Petani
dihadapkan pada kebutuhan untuk membeli sesuatu dalam nilai yang besar seperti
membeli mobil/motor, untuk bikin atau rehab rumah. Kebutuhan ini tidak akan
tercukupi jika penjualan dilaksanakan pada saat itu dengan potensi kayu yang
ada pada saat itu.
- b. Penjualan
kayu untuk membeli sawah atau kebun. Aset tanah merupakan hal yang sangat
berarti dan merupakan hal yang langka sehingga pada saat ada penjualan tanah
baik kebun mapun sawah petani di Desa Kalijaya akan memaksanakan dirinya untuk
membeli sehingga akan menjual aset yang dimilikinya salah satunya dari
penjualan kayu. Penjualan kayu dengan potensi yang ada tidak akan mencukupi
sehingga petani berani melaksanakan system ijon dengan jangka waktu 2 sampai 3
tahun yang akan baru dilaksanakan penebangannya karena petani pada saat akad
jual beli sudah mempertimbangkan nilai tegakan pada saat 2-3 tahun yang akan
datang sehingga mencukupi untuk pembelian tanah.
3.Sistem Bukti
Pemasaran
kayu rakyat dengan system bukti adalah system jual beli kayu yang didasarkan
pada volume kubikasi pada saat transaksi antara petani penjual dengan Bandar
sebagai pembeli. Sistem penjualan dengan bukti dilaksanakan di Desa Kalijaya
karena tidak adanya kesepakatan antara petani penjual dengan bandar pada saat
transaksi jual beli dengan system borongan. Petani dengan keinginannya yang
tinggi sedangkan Bandar tidak menyanggupinya sehingga sebagai jalan tengah
dipergunakan system bukti dengan volume kubikasi dari kayu yang akan dijual
sebagai dasar penentuan harga penjualan kayu. Sistem bukti dalam penjualan kayu
di Desa Kalijaya dalam pelaksanaannya petani penjual harus mengeluarkan biaya
sendiri untuk kegiatan penebangan dan pengangkutannya.
4.Sistem Cas bon (Hutan Rakyat
Sebagai Jaminan)
Sistem
casbon/jaminan merupakan system penjualan kayu yang relatif spesifik jika
dibandingkan dengan system pemasaran hutan rakyat pada umumnya. Sistem jaminan
ini terjadi karena petani dihadapkan pada kebutuhan yang mendadak sehingga
menjaminkan hutan rakyatnya kepada Bandar sebanyak nilai uang yang diperlukan.
Dalam
penjualan dengan system casbon/jaminan pada saat transaksi/meminjam uang ke
Bandar ada beberapa kesepakatan yang menjadi perjanjian antara petani dengan
Bandar diantaranya yaitu;
- 1. Perjanjian
mengenai kapan akan dilaksanakan kegiatan penebangannya
- 2. Jumlah
tanaman yang ditebang senilai uang yang dipinjam, perjanjian ini dalam
pelaksanaannya sudah menjadi kesadaran kedua belah pihak baik penjual (petani)
maupun pembeli (Bandar). Pada saat awal perjanjian jual beli biasanya petani
menjaminkan kayunya dalam satuan kebun atau satuan batang, dengan kesadaran
kedua belah pihak maka pada saat pelaksanaan penebangan jika terjadi kelebihan
yang signifikan akan dikembalikan ke penjual. Pembeli/Bandar memperoleh keuntungan
dari selesih nilai harga perkubik kayu hasil penebangan.
Sistem
penjualan hutan rakyat casbon/jaminan dengan beberapa perjanjian dan komitmen
tersebut diatas bisa dilaksanakan di Desa Kalijaya karena faktor sumber daya
petani yang sudah mengetahui beberapa hal berkaitan dengan penjualan kayu yaitu
;
- 1. Petani
di Desa Kalijaya secara umum sudah mengetahui standar biaya chainsow/m3 untuk
kegiatan penebangan.
- 2. Petani
mengetahui standar biaya pikul/m3 dalam kegiatan pengangkutan.
- 3. Petani
mengetahui dan memahami standar harga kayu per m3.
Tiga
faktor tersebut yang menyebabkan system penjualan kayu casbon/jaminan bisa
dilaksanakan karena perkiraan antara nilai casbon tidak agak jauh berbeda
dengan nilai hutan rakyat sebagai jaminan.
Disamping
hal tersebut system casbon bisa berjalan karena ditunjang beberapa hal yaitu;
-
Faktor
pembeli.
Keberadaan bandar di Desa Kalijaya
sangat kompetitif. Dari hasil wawaancara jumlah bandar yang ada di Desa
Kalijaya rata rata dalam satu RT bisa 2 orang dan bahkan dalam 1 dusun bisa sampai
10 orang Bandar.
-
Faktor
permintaan dan suplay kayu.
Tingginya tingkat permintaan kayu yang tidak diimbangi
dengan produksi kayu serta waktu penjualan kayu yang tidak menentu sehingga persaingan
antar Bandar sangat kompetitif dalam mancari kayu.