PEMASARAN HUTAN RAKYAT DI KALIJAYA, CIAMIS - investasi pohon

Blog investasi pohon - Blog yang menguraikan mengenai pohon/kayu dalam kerangka hutan rakyat dengan berbagai hal mulai dari investasi, produksi dan pemasaran serta kelembagaannya

Post Top Ad

Monday, July 13, 2015

PEMASARAN HUTAN RAKYAT DI KALIJAYA, CIAMIS

Pemasaran adalah semua usaha yang mencakup kegiatan arus barang dan jasa, mulai dari titik produksi sampai ketangan konsumen akhir (Achmad B. 2009). Hutan rakyat mempunyai kekhusunan  dalam proses pemasarannya jika dibandingkan dengan produk produk lain. Kekhususan pemasaran hutan rakyat terletak pada system penjualannya yaitu bisa dalam bentuk tegakan berdiri maupun dalam bentuk log baik sudah dipinggir jalan maupun dipenggergajian. Sistem penjualan tersebut merupakan beberapa kemudahan dalam penjualan hasil hutan rakyat meskipun masih banyak permasalahan dalam pemasaran yang dihadapi petani hutan rakyat. Beberapa permasalahan dalam pemasaran komoditas pertanian termasuk kayu bulat adalah : (1) dihasilkan oleh petani dalam unit kecil kecil, (2) produksi tergantung pada musim, pola biologi, dan kebutuhan sosial ekonomi produsen, (3) petani lebih banyak bertindak sebagai pengambil harga, (4) kayu bulat merupakan produk yang tidak dapat dikonsumsi secara langsung atau sulit melakukan penjualan langsung ke konsumen akhir, (5) produk bersifat ruah atau memakan tempat, (6) untuk jenis-jenis tertentu produk hanya bisa dijual ke industry pengolahan yang tertentu  pula (Hardjanto, 2003 dalam Achmad B. 2009).
Berbagai permasalahan tersebut tidak menjadi kendala yang terlalu berarti untuk pemasaran hutan rakyat di Desa Kalijaya. Potensi kayu yang besar baik dari lahan milik maupun PHBM,  sumber daya manusia petani yang sudah mengetahui tentang pengetahuan volume kayu serta harga pasaran kayu, pengalaman petani dalam budidaya hutan rakyat serta banyaknya bandar di Desa Kalijaya  sehingga pemasaran kayu dari hutan rakyat berjalan lancar dan banyak macamnya system penjualan hutan rakyat di Desa Kalijaya. Berdasarkan hasil wawancara diperoleh data mengenai berbagai pola system penjualan hutan rakyat di Desa Kalijaya, yaitu :

1.Sistem Borongan
Pemasaran hutan rakyat dengan system borongan yaitu system penjualan dengan menjual semua potensi kayu dalam bentuk kayu berdiri yang ada di kebun ke bandar. Potensi kayu yang dijual bisa hanya dipilih yang besar saja atau semua kayu yang ada di kebun. System penjualan borongan biasanya dilaksanakan dengan terlebih dahulu ada kegiatan tawar menawar antara petani pemilik dengan Bandar. Kegiatan penebangan dilaksanakan jika kesepakatan kedua belah pihak sudah terlaksana. System penjualan ini lebih praktis di tingkat petani pemilik kayu karena tidak petani tidak mengeluarkan biaya sekicil apapun berkaitan kegiatan penabangan maupun pengangkutan kayu.
Dari hasil studi terhadap cara pemasaran kayu yang biasa dilakukan oleh petani di Jawa Barat menunjukkan bahwa cara pemasaran kayu yang paling banyak dilakukan oleh petani yaitu menjual pohon yang masih berdiri yaitu sebesar 31% dari total cara pemasaran kayu (Achmad B. dkk. 2009).

2.Sistem Ijon 
Pemasaran kayu dari hutan rakyat dengan system ijon yaitu system penjualan kayu dengan jangka waktu, penjualan kayu dilaksanakan pada saat sekarang (umur 2 atau 3 tahun) ditebang 1 sampai 3 tahun kemudian. Sistem penjualan ijon dilaksanakan di Desa Kalijaya dengan dokumen pendukung berupa kwitansi dan perjanjian secara lisan.
Secara sepintas dari aspek ekonomi sangat merugikan bagi petani penggunaan system ijon ini, tetapi petani hutan rakyat di Desa Kalijaya dengan pengalamannya yang sudah lama dalam budidaya hutan rakyat maka pada saat transaksi jual beli petani sudah mempertimbangkan nilai kayu pada saat akan ditebang nanti. Nilai kayu dari hutan rakyat ini pendekatannya dengan membandingkan petani lain disekitarnya yang sudah melaksanakan penjualan kayu atau pendekatannya dengan memperkirakan volume kayu pada saat 2 atau 3 tahun yang akan datang dari aspek pertumbuhannya kayunya.
Sistem ijon menjadi pilihan bagi petani di Desa Kalijaya karena disebabkan oleh beberapa hal yaitu;
-   a. Petani dihadapkan pada kebutuhan untuk membeli sesuatu dalam nilai yang besar seperti membeli mobil/motor, untuk bikin atau rehab rumah. Kebutuhan ini tidak akan tercukupi jika penjualan dilaksanakan pada saat itu dengan potensi kayu yang ada pada saat itu.
-    b. Penjualan kayu untuk membeli sawah atau kebun. Aset tanah merupakan hal yang sangat berarti dan merupakan hal yang langka sehingga pada saat ada penjualan tanah baik kebun mapun sawah petani di Desa Kalijaya akan memaksanakan dirinya untuk membeli sehingga akan menjual aset yang dimilikinya salah satunya dari penjualan kayu. Penjualan kayu dengan potensi yang ada tidak akan mencukupi sehingga petani berani melaksanakan system ijon dengan jangka waktu 2 sampai 3 tahun yang akan baru dilaksanakan penebangannya karena petani pada saat akad jual beli sudah mempertimbangkan nilai tegakan pada saat 2-3 tahun yang akan datang sehingga mencukupi untuk pembelian tanah.

3.Sistem Bukti
Pemasaran kayu rakyat dengan system bukti adalah system jual beli kayu yang didasarkan pada volume kubikasi pada saat transaksi antara petani penjual dengan Bandar sebagai pembeli. Sistem penjualan dengan bukti dilaksanakan di Desa Kalijaya karena tidak adanya kesepakatan antara petani penjual dengan bandar pada saat transaksi jual beli dengan system borongan. Petani dengan keinginannya yang tinggi sedangkan Bandar tidak menyanggupinya sehingga sebagai jalan tengah dipergunakan system bukti dengan volume kubikasi dari kayu yang akan dijual sebagai dasar penentuan harga penjualan kayu. Sistem bukti dalam penjualan kayu di Desa Kalijaya dalam pelaksanaannya petani penjual harus mengeluarkan biaya sendiri untuk kegiatan penebangan dan pengangkutannya.

4.Sistem Cas bon (Hutan Rakyat Sebagai Jaminan)
Sistem casbon/jaminan merupakan system penjualan kayu yang relatif spesifik jika dibandingkan dengan system pemasaran hutan rakyat pada umumnya. Sistem jaminan ini terjadi karena petani dihadapkan pada kebutuhan yang mendadak sehingga menjaminkan hutan rakyatnya kepada Bandar sebanyak nilai uang yang diperlukan.
Dalam penjualan dengan system casbon/jaminan pada saat transaksi/meminjam uang ke Bandar ada beberapa kesepakatan yang menjadi perjanjian antara petani dengan Bandar diantaranya yaitu;
-          1. Perjanjian mengenai kapan akan dilaksanakan kegiatan penebangannya
-       2. Jumlah tanaman yang ditebang senilai uang yang dipinjam, perjanjian ini dalam pelaksanaannya sudah menjadi kesadaran kedua belah pihak baik penjual (petani) maupun pembeli (Bandar). Pada saat awal perjanjian jual beli biasanya petani menjaminkan kayunya dalam satuan kebun atau satuan batang, dengan kesadaran kedua belah pihak maka pada saat pelaksanaan penebangan jika terjadi kelebihan yang signifikan akan dikembalikan ke penjual. Pembeli/Bandar memperoleh keuntungan dari selesih nilai harga perkubik kayu hasil penebangan.
Sistem penjualan hutan rakyat casbon/jaminan dengan beberapa perjanjian dan komitmen tersebut diatas bisa dilaksanakan di Desa Kalijaya karena faktor sumber daya petani yang sudah mengetahui beberapa hal berkaitan dengan penjualan kayu yaitu ;
-   1. Petani di Desa Kalijaya secara umum sudah mengetahui standar biaya chainsow/m3 untuk kegiatan penebangan.
-          2. Petani mengetahui standar biaya pikul/m3 dalam kegiatan pengangkutan.
-          3. Petani mengetahui dan memahami standar harga kayu per m3.
Tiga faktor tersebut yang menyebabkan system penjualan kayu casbon/jaminan bisa dilaksanakan karena perkiraan antara nilai casbon tidak agak jauh berbeda dengan nilai hutan rakyat sebagai jaminan.
Disamping hal tersebut system casbon bisa berjalan karena ditunjang beberapa hal yaitu;
-          Faktor pembeli.
Keberadaan bandar di Desa Kalijaya sangat kompetitif. Dari hasil wawaancara jumlah bandar yang ada di Desa Kalijaya rata rata dalam satu RT bisa 2 orang dan bahkan dalam 1 dusun bisa sampai 10 orang Bandar.
-          Faktor permintaan dan suplay kayu.

Tingginya tingkat permintaan kayu yang tidak diimbangi dengan produksi kayu serta waktu penjualan kayu yang tidak menentu sehingga persaingan antar Bandar sangat kompetitif dalam mancari kayu.

Post Top Ad

Your Ad Spot